Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:
1. | Melalui telepon | : | (0254) 250025 |
2. | Melalui faksimili | : | (0254) 250037 |
3. | Melalui kotak surat | : | - |
4. | Melalui website | : | banten.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | ppid-banten@bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Banten Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Provinsi Banten 42163 |
7. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Banten Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Provinsi Banten 42163 |
Waktu Operasional PIK
PIK BPK melaksanakan pelayanan informasi publik pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan waktu operasional sebagai berikut:
1. | Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 wib | |
2. | Jumat | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 wib |
Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM
- Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya
- Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini
- Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai
- Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Alur Permintaan Informasi Publik
Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
- Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
- Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
- Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
- Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
- Identitas jelas pengadu
Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi - Kronologi kejadian
Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi - Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id) - Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan
- Identitas jelas pengadu